Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama unsur Forkopimcam dan pihak terkait menggelar pertemuan dalam rangka membahas sengketa tanah Kantor Distrik Mandobo yang dihibahkan oleh Marga Kaat kepada Bapak Yeremias Opaku, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Distrik Mandobo, Jalan Trans Papua, Kampung Persatuan, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel tersebut dihadiri oleh Bupati Boven Digoel Roni Omba, Kadistrik Mandobo Maria R. Tabiarop, S.E., perwakilan DPKPLHP Kabupaten Boven Digoel, personel Polsek Mandobo, Koramil Tanah Merah, serta para pihak yang bersengketa.
Dalam sambutannya, Bupati Boven Digoel menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tanah dengan beberapa ketentuan, di antaranya menyediakan rumah pengganti bagi Ibu Maria Yamanop dan memfasilitasi penyelesaian administrasi terkait tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihak Marga Kaat melalui Bapak Niko Kaat menjelaskan bahwa hibah tanah kepada Bapak Yeremias Opaku diberikan secara pribadi berdasarkan hubungan kekeluargaan dan tanpa ukuran yang pasti. Sementara itu, Bapak Yeremias Opaku menjelaskan bahwa dirinya menerima hibah pada tahun 2018 dan kemudian mengurus surat pelepasan serta pengukuran tanah pada tahun 2023, yang kemudian memunculkan persoalan dengan Ibu Maria Yamanop yang telah menempati sebagian lahan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu Maria Yamanop menyampaikan keberatannya karena telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2009 dan sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp15.000.000 sebagai tanda jadi kepemilikan, Setelah melalui proses musyawarah dan pembahasan yang cukup panjang, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan sebagai berikut:
Bapak Yeremias Opaku bersedia memberikan uang sebesar Rp100.000.000 kepada Ibu Maria Yamanop, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akan membangunkan rumah dinas pengganti bagi Ibu Maria Yamanop.
Batas tanah Distrik Mandobo ditetapkan sampai pada patok merah, Ukuran akhir tanah Distrik Mandobo disepakati seluas 75 meter x 44 meter dan telah dilakukan pembayaran dalam dua tahap, Ibu Maria Yamanop bersedia meninggalkan tempat tinggal yang saat ini ditempati.
Pembayaran tahap ketiga atas tanah Distrik Mandobo sebesar Rp164.000.000 akan dilaksanakan dalam waktu dekat Pengukuran ulang akan dilaksanakan pada hari Senin pukul 09.00 WIT oleh konsultan Bapak Rudi Sampemanda sebelum dilakukan pembayaran tahap selanjutnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 19.10 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Polri bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
Humas Polres Boven Digoel