SERUI – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen melaksanakan pengiriman Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, pada hari Selasa, 14 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik satuan Reserse Narkoba ke Kejaksaan Negeri Serui berdasarkan surat perintah penyerahan dengan nomor surat B/92.b/Res Kep Yapen/2026/Resnarkoba. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dengan nomor surat B-802/R.1.18/Enz.1.1/07/2026 tanggal 07 Juli 2026. Kegiatan pengiriman ini didasari atas Berkas Perkara Nomor: BP/05/VI/RES-KEP-YAPEN/2026/Resnarkoba tertanggal 14 Juni 2026, yang telah dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke penuntutan.
1. TYR (30 tahun), lahir di Mantembu, 1 Maret 1996, beragama Kristen, belum bekerja, beralamat di Jalan Dusun, Kelurahan Lilief Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
2. EAW (37 tahun), lahir di Wadapi, 22 Juni 1988, beragama Kristen, belum bekerja, beralamat di Kampung Mereruni, Kelurahan Mereruni, Kecamatan Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Penjualan dan/atau Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsidiar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani Pemeriksaan kesehatan pada Klinik Polres untuk diketahui kondisi para tersangka dalam kondisi sehat dan layak dilaksanakan Tahan II atau Penyerahan, setelah memastikan kondisi para tersangka, rombongan kemudian menuju Kejaksaan dengan membawa serta barang bukti dari Perkara tersebut.
Setelah proses penerimaan di Kejaksaan selesai, anggota Sat Resnarkoba bersama petugas Kejaksaan kemudian mengantar kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kepulauan Yapen untuk menjalani penahanan sementara hingga proses persidangan selesai.
Penyerahan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen IPTU Amirullah, S.H, dengan personil pelaksana antara lain AIPDA Sukrisno, S.H, BRIPKA Fredric Siagian, S.H, Brigpol Gesto Papare, Briptu Reynaldi Paliling, S.H, Briptu Reinaldo K. Allodatu, dan Bripda Imanuel Torobi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa ada hambatan maupun gangguan.