Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Sabhara Polres Biak Numfor bersama Sat Narkoba Polres Biak Numfor melaksanakan pengamanan penggeledahan / razia blok kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas 2-B Biak, Rabu (16/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Pengamanan dari Kepala Kemenimipas No. WP.30.Pas.3.PK.08.05-1142 tanggal 15 September 2026 dan Surat Perintah Kapolres Biak Numfor Nomor: Sprin/395/IX/2026/Bagops.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K melalui Kasat Sabhara Polres Biak Numfor menurunkan 3 personel yakni IPDA Herman, AIPTU Aris Lufkey, AIPDA Jumaedi bersama 1 personel Sat Narkoba.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 19.45 WIT, personel dengan menggunakan 3 unit R2 bergerak menuju Lapas Kelas 2-B Biak dan tiba pukul 20.00 WIT. Selanjutnya dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Biak Fani Andika, A.Md.IP., S.H., M.Si.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah barang berbahaya milik warga binaan seperti cutter, gunting, besi, silet, sendok, korek api dan barang lainnya yang berpotensi membahayakan petugas maupun warga binaan itu sendiri.
Barang-barang tersebut selanjutnya disita dan diamankan ke tempat penyimpanan barang bukti Lapas Kelas 2-B Biak untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K melalui Kasat Samapta AKP Kartiko menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam razia tersebut merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Polres Biak Numfor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Pengamanan ini merupakan wujud sinergitas kami dengan pihak Lapas Kelas 2-B Biak untuk memastikan razia berjalan aman dan kondusif, serta mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat mengganggu kamtibmas di dalam Lapas,” ujar Kasta Samapta.