Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Binmas Polres Biak Numfor berhasil menyelesaikan 5 kasus permasalahan warga melalui Problem Solving secara kekeluargaan pada Sabtu (03/10/2026) bertempat di Ruang Pelayanan Sat Binmas Polres Biak Numfor.
Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono mengatakan 5 kasus tersebut meliputi kasus penganiayaan, sengketa jual beli rumah, masalah keluarga, dan perselingkuhan.
Kasus pertama penganiayaan antara DAUD RUMBEKWAN (16) dan JORGEN RUMBINO (20) yang bermula dari salah paham di Pasar Inpres Biak hingga terjadi pengeroyokan dan penyerangan menggunakan parang. Kedua pihak akhirnya saling memaafkan dan membuat surat kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kasus kedua terkait sisa pembayaran rumah milik ANNA MANALU (58) sebesar Rp 100 juta dari total Rp 500 juta yang belum dilunasi oleh KRISTAL MARYEN. Terlapor meminta waktu satu minggu untuk melunasi dan pelapor menyetujuinya.
Kasus ketiga masalah keluarga antara RAHAYU (34) dan CHRISYNTO warga Kampung Inggiri yang adu mulut karena panggilan masuk di HP. Setelah mediasi keduanya sepakat rujuk kembali.
Kasus keempat masalah perselingkuhan yang melibatkan MARGARET URBASA, M RUMAROPEN dan DELILA SIMBIAK di Kampung Samber. Disepakati pihak kedua dan ketiga akan membayar denda adat dan diberi waktu hingga 10 Oktober 2026.
Kasat Binmas menjelaskan Problem Solving ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan humanis dan mengedepankan Restorative Justice.
“Seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.