Polres Boven Digoel

POLRES BOVEN DIGOEL LAKSANAKAN TAHAP II PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PERLINDUNGAN ANAK KE KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE

Published

on

Boven Digoel – Polres Boven Digoel melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke dalam perkara dugaan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan, pada Jumat (24/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke mulai pukul 13.30 WIT hingga 16.00 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, di mana tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada penuntut umum untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel penyidik Satreskrim Polres Boven Digoel kepada Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat serta dinyatakan negatif HIV/AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Sifilis, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan proses penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.

Kapolres Boven Digoel menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki proses persidangan di pengadilan.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version