Polres Boven Digoel

Polres Boven Digoel Laksanakan Tahap II Perkara Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Merauke

Published

on

Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka mulai pukul 12.50 hingga 13.43 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tanggal 24 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan dan administrasi penyidikan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka D M alias Pace, laki-laki berusia 31 tahun, warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Ridho Ilahi, S.H. untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres Boven Digoel, yakni Bripda Dominikus W. O. Tuwok dan Bripda Emanuel Sebastian Jerson, dengan didampingi personel penyidik dan penyidik pembantu.

Sebelum diserahkan, kondisi kesehatan tersangka telah diperiksa dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif HIV/AIDS, TBC, dan sifilis.

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Tahap II tersebut, Polres Boven Digoel menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version