Boven Digoel – Kapolres Boven Digoel Hadiri Rapat pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanah Merah, serta perwakilan lima marga pemilik hak ulayat, pada Senin (04/05/2026) bertempat di ruang rapat Kantor UPBU Bandara Tanah Merah, Distrik Mandobo.
Dalam Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah Bandara sekaligus mencari solusi pembukaan Palang Bandara Tanah Merah yang sebelumnya menghambat aktivitas penerbangan selama kurang lebih tiga minggu.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Boven Digoel Roni Omba, Ketua DPRK Boven Digoel Simon Akka, Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., CBA, Dandim 1711 Boven Digoel Letkol Inf. Andry Kristian, Kepala UPBU Bandara Tanah Merah Drajat Prawirajati, serta unsur Forkopimda dan perwakilan lima marga pemilik hak ulayat.
Dalam sambutannya, Bupati Boven Digoel menyampaikan pentingnya pembukaan kembali akses Bandara Tanah Merah guna menunjang kebutuhan masyarakat, khususnya terkait distribusi logistik, pendidikan, dan mobilitas masyarakat di wilayah pedalaman.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum perwakilan lima marga menyampaikan bahwa pihaknya meminta pembayaran sebesar Rp 600.000.000 sebagai syarat pembukaan palang bandara, serta meminta difasilitasi pertemuan dengan Komisi V DPR RI guna membahas penyelesaian secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Boven Digoel menyanggupi pembayaran awal sebesar Rp300.000.000, dengan sisa pembayaran direncanakan akan diselesaikan pada bulan Desember 2026, dengan mempertimbangkan mekanisme penggunaan anggaran negara.
Kapolres Boven Digoel dalam arahannya menekankan demi kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat di wilayah terpencil yang sangat bergantung pada transportasi udara. Kapolres juga mengajak seluruh pihak, khususnya lima marga, untuk bersama-sama mendukung pembukaan palang bandara demi kelancaran aktivitas penerbangan.
Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pembukaan palang Bandara Tanah Merah akan dilakukan setelah pembayaran tahap pertama sebesar Rp 300.000.000, yang langsung diserahkan oleh Bupati Boven Digoel bersama Kepala Bandara kepada perwakilan lima marga. Adapun sisa pembayaran sebesar Rp 300.000.000 akan diselesaikan pada bulan Desember 2026.
Selain itu, Pemerintah Daerah menyetujui untuk memfasilitasi keberangkatan delapan orang perwakilan marga guna melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, yang direncanakan setelah pelaksanaan pengukuran tanah bandara pada bulan Juni 2026.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan operasional Bandara Tanah Merah dapat segera kembali normal serta tidak terjadi pemalangan di kemudian hari.
Humas Polres Boven Digoel