BOVEN DIGOEL – Dalam upaya mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel melalui Unit Jatanras memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian secara kekeluargaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 13.00 hingga 16.30 WIT, bertempat di Ruangan Jatanras Polres Boven Digoel, berdasarkan Laporan Pengaduan dengan Nomor STPL/114/IX/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua, tertanggal 18 September 2026.
Dalam perkara tersebut, dua orang terlapor berinisial IB.A dan AM, didampingi oleh orang tua masing-masing, bertemu langsung dengan korban, Melkianus Bere Tahu, untuk membahas penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Adapun barang yang menjadi objek perkara berupa satu buah profil tank air berkapasitas 1.100 liter berwarna kuning.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Jatanras Polres Boven Digoel, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak korban menyampaikan tidak akan menuntut hal lain kepada pihak terlapor dan hanya meminta agar barang miliknya berupa profil tank air tersebut dikembalikan. Sementara itu, pihak terlapor menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan barang tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
Melalui kegiatan ini, Polres Boven Digoel berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Boven Digoel