BOVEN DIGOEL – Polres Boven Digoel melalui Satuan Reserse Kriminal menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota Polri, BRIPDA Bonevasius Senfahagi, meninggal dunia, Sabtu (3/10/2026)
Peristiwa awal terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, di Jalan Ampera kawasan PLTD Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Boven Digoel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang dihimpun penyidik, sebelum kejadian korban bersama terduga pelaku Rikardus Aweyoho dan beberapa anggota keluarga lainnya sempat mengonsumsi minuman keras. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk. Korban kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke RSUD Boven Digoel untuk mendapatkan penanganan medis.
Selama menjalani perawatan, pihak medis menyampaikan kepada keluarga bahwa korban mengalami pendarahan pada bagian perut dan disarankan untuk segera menjalani tindakan operasi. Namun, pihak keluarga kemudian memilih membawa korban pulang untuk menjalani penyembuhan atau pengobatan secara adat.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, korban dibawa pulang dari rumah sakit oleh pihak keluarga. Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.03 WIT, personel piket Satuan Reskrim Polres Boven Digoel menerima informasi bahwa korban telah meninggal dunia di tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reskrim bersama piket fungsi mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel bersama personel selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mendatangi serta melakukan pengecekan dan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang dililit karet ban warna hitam, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi dan riwayat medis korban. Terkait penyebab pasti meninggalnya korban serta hubungan antara luka yang dialami dengan kematian korban, masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan medis/forensik dan keterangan ahli.
Terhadap terduga pelaku Rikardus Aweyoho, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Boven Digoel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Boven Digoel memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Boven Digoel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Humas Polres Boven Digoel