Doyo Baru – Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kabupaten Jayapura. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kompleks BTN Furia, Sentani, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.25 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Axel.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku diketahui berinisial HT (29), warga BTN Furia Sentani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit iPhone 11 warna silver milik korban di sebuah kios yang berada di kawasan BTN Pemda, Jalan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu pelaku datang ke kios dengan alasan hendak membeli rokok dan minuman. Ketika melihat telepon genggam milik korban berada di atas meja tanpa pengawasan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil handphone. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku tetap melakukan transaksi pembelian agar tidak menimbulkan kecurigaan sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna silver milik korban serta satu unit handphone Vivo warna biru milik pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa handphone hasil curian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang mengaku sering mengonsumsi narkotika jenis ganja.
AKP Axel Panggabean menegaskan bahwa Polres Jayapura akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Jayapura,” tutup Kasat Reskrim.