Polres Kep. Yapen

Polres Kepulauan Yapen Raih Penghargaan Kinerja Satker Triwulan III Tahun 2026 dari KPPN Serui

Published

on

SERUI – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen menerima apresiasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui atas pencapaian kinerja satuan kerja (satker) pada Triwulan III Tahun Anggaran 2026. Dalam penilaian tersebut, Polres Kepulauan Yapen berhasil meraih Juara II dan Juara III pada kategori penilaian kinerja satuan kerja.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Polres Kepulauan Yapen dalam melaksanakan pengelolaan anggaran negara secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut juga mencerminkan upaya jajaran Polres Kepulauan Yapen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, ketepatan administrasi, serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh personel, khususnya jajaran yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan administrasi satuan kerja.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, mempertahankan prestasi, serta memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Polres Kepulauan Yapen menyampaikan terima kasih kepada KPPN Serui atas apresiasi yang diberikan. Prestasi ini diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja serta memperkuat sinergi dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif dan bertanggung jawab.

Trending

Exit mobile version