Polres Mamberamo Tengah

Polres Mamberamo Tengah Mediasi Perselisihan Antarwarga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Published

on

KOBAKMA – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian perselisihan antarwarga melalui mediasi yang mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Mediasi berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Sabtu (7/11/2026), dipimpin Pamapta II IPDA Barnabas Awoitaw.

Mediasi tersebut mempertemukan dua warga berinisial T.P. (39) selaku pelapor dan M.J. (36) selaku terlapor. Perselisihan keduanya berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) di kawasan perempatan Jalan Werebuke, Kobakma.

Setelah permasalahan dilaporkan kepada pihak kepolisian, kedua belah pihak bersedia mengikuti proses mediasi sebagai upaya mencari penyelesaian secara damai. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan pandangannya.

Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, kepolisian mendorong kedua pihak mengutamakan komunikasi dan kesepahaman. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu pihak bersedia memenuhi kewajiban adat berupa denda sebesar Rp50 juta dan dua ekor babi sebagai bentuk permintaan maaf. Pembayaran disepakati menyesuaikan kemampuan dengan tenggang waktu tiga bulan. Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

Proses mediasi berlangsung aman dan tertib. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat mengakhiri perselisihan sekaligus memulihkan hubungan baik antara kedua pihak.

Melalui pelayanan SPKT, Polres Mamberamo Tengah terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam merespons berbagai persoalan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kerukunan, memperkuat kepercayaan publik, serta memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Trending

Exit mobile version