Polres Merauke

Polres Merauke Edukasi Pelajar Sma Negeri 3 Tentang Uu Ite Dan Bijak Bermedia Sosial

Published

on

Merauke – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Humas Polres Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi komunikasi publik mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pemanfaatan media sosial secara bijak kepada siswa-siswi SMA Negeri 3 Merauke, Senin (15/6/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.45 WIT tersebut diikuti oleh para pelajar kelas X dan XI sebagai bagian dari pembinaan dan edukasi hukum sejak dini.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kasi Humas Polres Merauke, IPDA Andre M.S.B., S.Kom, yang hadir sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, IPDA Andre menjelaskan pentingnya memahami ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.

Melalui kegiatan ini, Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi dan pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di ruang digital. Para peserta diberikan pemahaman mengenai tujuan UU ITE, yaitu memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, menjamin keamanan transaksi elektronik, serta mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Selain itu, personel Humas Polres Merauke juga mengingatkan para pelajar mengenai berbagai pelanggaran yang sering terjadi di media sosial, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, perjudian online, hingga tindakan peretasan. Polisi menekankan bahwa setiap aktivitas di dunia digital memiliki konsekuensi hukum sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Dalam pemaparannya, IPDA Andre turut menjelaskan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar UU ITE. Penjelasan tersebut diberikan sebagai langkah preventif agar para pelajar memahami risiko hukum dari setiap unggahan maupun komentar yang dibuat di ruang digital. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para siswa mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bertanggung jawab, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Merauke berharap para pelajar dapat menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Humas Polres Merauke juga mengajak seluruh generasi muda untuk selalu menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk hal-hal yang bermanfaat. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang mengikuti sosialisasi hingga selesai.

Trending

Exit mobile version