MERAUKE — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian
Terduga pelaku diketahui berinisial N.K. (22), laki-laki, warga Jalan Mangga 2, Kabupaten Merauke. Ia diamankan oleh Tim Resmob pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIT.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Bakti, Kabupaten Merauke. Korban yang berinisial A.P. (60) saat membuka ruko/toko kelontongan miliknya yang sekaligus menjadi tempat tinggal, kemudian masuk ke kamar untuk mengambil uang yang disimpan di dalam laci lemari.
Namun, korban mendapati uang tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki mengambil uang dari dalam laci lemari di kamar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel berupa uang tunai kurang lebih Rp5.000.000. Selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Steven E. Dapo, S.H., bersama anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja di kawasan Pelabuhan Merauke, Jalan Mangga 2, Kabupaten Merauke.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mengamankan N.K. dan membawanya ke ruang Reskrim Polres Merauke untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti karena berdasarkan laporan sementara barang bukti dinyatakan nihil.
Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pencurian lainnya serta mencari dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Akhirnya dimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.