Polres Mimika

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih dari Hasil Pengungkapan Dua Kasus Besar

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, S.Sos., MH., didampingi Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP pimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 420,6186 gram di Mako Polres Mimika Mile 32, Senin (11/5/26).

Barang bukti bernilai sekitar 1 miliar 50 juta tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba pada 30 April 2026 di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa terhadap dua tersangka, yakni N (residivis tahun 2018) dan MM. Keduanya berperan sebagai pengedar dengan modus tempel, sementara satu orang berinisial M (Mat) ditetapkan sebagai DPO. Dari total berat tersebut, sebagian kecil telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait diantaranya Staf Ahli Bupati Mimika, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua BNNK dan Ketua FKUB Kab. Mimika sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar, terutama residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Proses hukum akan kami kawal secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi demi mewujudkan Mimika yang bersih dari narkotika.” Ucap Wakapolres Mimika.

Wakapolres Mimika menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran sabu di Timika serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Trending

Exit mobile version