Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polres Mimika melalui Satlantas menangani insiden kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di Pertigaan Apil Gereja Katedral Tiga Raja, Kabupaten Mimika, pada Kamis (17/9/26) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi PT 3828 LD yang dikendarai oleh BB (24), warga SP4 Jalur 7 Gang Seriti.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis awal petugas di lapangan, kejadian bermula saat pengendara melaju dari arah Pertigaan Apil Diana Mart menuju ke arah Jalan Yos Sudarso dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya sehingga melaju lurus dan menabrak trotoar di depan Gereja Katedral Tiga Raja.
Akibat benturan keras pada bagian kepala, pengendara mengalami luka berat. Personel Satlantas Polres Mimika yang merespons laporan mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.
Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan oleh Satlantas Polres Mimika untuk proses penanganan lebih lanjut. Kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp1.000.000,-.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Muhammad Amir Rado menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta memberikan himbauan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Pengendara dihimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan aman, terutama pada malam hingga dini hari.
Selalu gunakan helm berstandar SNI dan pastikan fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara demi meminimalisasi risiko fatalitas saat terjadi benturan.