JAYAWIJAYA – Polres Nduga melalui Sat Reskrim bersama Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Kamis (1/10/2026).
Kegiatan diawali dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kemudian dilanjutkan dengan proses perdamaian di Kantor Distrik Wamena.
Dalam proses tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban yang kemudian diterima. Kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara dengan penyerahan ganti rugi sebesar Rp1.900.000 serta penandatanganan kesepakatan bersama.
Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Sampurno Nugroho, S.H., bersama personel Sat Reskrim turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar. Penyelesaian melalui keadilan restoratif menjadi bagian dari upaya Polres Nduga dalam memberikan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan pemulihan.
Polres Nduga – Presisi, Humanis dan Berkeadilan.
Bekerja Bersama Hati.🇮🇩