Polres Tolikara

Polres Tolikara Terima Pembinaan Etika Profesi Dan Asistensi Kode Etik Polri Dari Bidpropam Polda Papua

Published

on

Tolikara (Karubaga), Papua Pegunungan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap etika profesi dan aturan disiplin anggota Polri, Tim Subbid Wabprof Bidpropam Polda Papua melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Asistensi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Aula Polres Tolikara, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan dimulai pukul 10.20 WIT dan dihadiri oleh jajaran Tim Subbid Wabprof Bidpropam Polda Papua serta Pejabat Utama dan personel Polres Tolikara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Papua KOMPOL Walman M. Simalango, S.H., M.H., bersama tim, serta Kapolres Tolikara KOMPOL Roberth Hitipeuw, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Tolikara AKP Budihardjo Kadir, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, dan personel Polres Tolikara.

Kegiatan diawali dengan doa pembuka yang dipimpin oleh Kasie Propam Polres Tolikara IPTU Yohanes Pattipelohy, S.H. Selanjutnya Kapolres Tolikara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk menambah pemahaman personel terkait tugas, kewajiban, serta larangan bagi anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun pribadi anggota.

“Kami berharap seluruh personel dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memahami materi yang disampaikan sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Kapolres Tolikara.

Sementara itu, Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Papua KOMPOL Walman M. Simalango, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Polres Tolikara serta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait aturan kode etik profesi Polri dan mekanisme penanganan pelanggaran.

Dalam pemaparannya, Tim Subbid Wabprof menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri.

Selain itu disampaikan pula materi terkait Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pengganti Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Dalam materi tersebut dijelaskan mengenai mekanisme sidang Kode Etik Profesi Polri, jenis putusan, sanksi, hingga mekanisme peninjauan kembali.

Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dengan tim pemateri. Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan etika profesi, dilakukan pula penyerahan materi dan spanduk/banner dari Kasubbid Wabprof kepada Kapolres Tolikara.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan berakhir pada pukul 11.35 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif

Penulis : Gunz

Trending

Exit mobile version