Mamberamo Tengah – Polsek Kelila kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memfasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan kebun yang terjadi di Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah. Mediasi dilaksanakan di Kantor Polsek Kelila sebagai upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.Jumat (31/7/2026).
Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelila, Ipda Alfius E. Simbiak, S.H., didampingi Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo. Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan hadir memenuhi undangan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pendapatnya secara terbuka. Kapolsek Kelila mengedepankan pendekatan persuasif serta mengajak kedua belah pihak untuk mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Distrik Eragayam.
Melalui musyawarah yang berlangsung dengan baik, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak akan melakukan aktivitas di lahan kebun, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pemilik lahan, yakni Pdt. Kalvin Bilim dan Pdt. Giar Yikwa.
Surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi hasil mediasi dan menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian masalah secara damai serta mempererat hubungan antarwarga.
Kapolsek Kelila menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Ia berharap seluruh masyarakat tetap menjaga komunikasi yang baik, menghormati hak kepemilikan lahan, serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kelila.