Boven Digoel – Proses pembayaran biaya ganti rugi tanah Kantor Distrik Mandobo kepada pihak penerima hibah tanah, Yeremias Opaku, dilaksanakan di Pendopo Problem Solving Polsek Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permintaan dari pihak Distrik Mandobo Nomor: 005/84/DIST.MNDB/VII/2026 tentang tempat pelaksanaan pembayaran tanah Distrik Mandobo. Pembayaran dilakukan oleh Dinas DPKPLH Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penerima hibah tanah Kantor Distrik Mandobo, Yeremias Opaku.
Kegiatan diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Fabianus Sabi, S.Sos., M.M., arahan Kepala Dinas DPKPLH Kabupaten Boven Digoel Marthen L. Allo, S.Sos., serta arahan Kapolsek Mandobo Ipda V. D. Lufkey, S.M.
Pada pukul 11.14 WIT, kegiatan dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya ganti rugi tanah hibah Kantor Distrik Mandobo dari Dinas DPKPLH kepada Yeremias Opaku. Proses pembayaran tersebut diawali dengan pembacaan surat pernyataan kesepakatan bersama.
Selanjutnya, pada pukul 11.24 WIT dilaksanakan penandatanganan berita acara dan kuitansi pembayaran oleh Yeremias Opaku dan keluarga, para saksi, serta pihak Dinas DPKPLH.
Pada pukul 11.42 WIT, pihak Dinas DPKPLH menyerahkan uang ganti rugi tanah kepada Yeremias Opaku sebesar Rp 153.981.750,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 3.039,65 meter persegi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekda Kabupaten Boven Digoel Fabianus Sabi, S.Sos., M.M., Kadistrik Mandobo Maria R. Tabiarop, S.E. beserta staf, jajaran Dinas DPKPLH Kabupaten Boven Digoel, Kapolsek Mandobo Ipda V. D. Lufkey, S.M. beserta anggota, personel Koramil Tanah Merah, serta Yeremias Opaku bersama keluarga dan para saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Yeremias Opaku menyampaikan harapan agar pihak pemerintah daerah dapat memfasilitasi pertemuan secara kekeluargaan antara dirinya dengan Bupati Boven Digoel terkait pernyataan yang disampaikan sebelumnya mengenai dirinya yang disebut tidak akan mendapatkan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Kasim Awe menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan perhitungan biaya ganti rugi sejak penggunaan tanah untuk kepentingan Distrik Mandobo yang disebut telah berlangsung sejak tahun 1962.
Kapolsek Mandobo Ipda V. D. Lufkey, S.M. menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan pembayaran biaya ganti rugi tanah Kantor Distrik Mandobo selesai dilaksanakan pada pukul 11.50 WIT. Kegiatan ditutup dengan doa dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Boven Digoel