Boven Digoel – Personel Polsek Mandobo kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui mediasi yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026).
Pada pukul 10.30 WIT, Kanit I SPKT Polsek Mandobo Aipda Arthur E.M. Pay bersama anggota piket melaksanakan mediasi terhadap permasalahan yang melibatkan Sdr. Robet Wauktop dan Sdri. Katarina Bonggoy. Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian yang sah serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, pada pukul 14.30 WIT, Aipda Arthur E.M. Pay bersama anggota piket kembali memediasi permasalahan utang piutang antara Bpk. Dedy dan Bpk. Ujang. Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan humanis, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan bersedia menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan oleh Regu I Polsek Mandobo yang terdiri dari AIPDA Arthur E.M. Pay, AIPDA Rusman Sida, BRIPKA Marius Gelau, BRIGPOL Hendra Hutapea, BRIPTU Andreas S. Faidiban, dan BRIPTU Theodorus Teweyon.
Melalui pendekatan restorative justice dan problem solving, Polsek Mandobo terus mengedepankan penyelesaian permasalahan masyarakat secara musyawarah dan mufakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mandobo.
Humas Polres Boven Digoel