Polres Merauke

Polsek Merauke Kota Amankan 2 Terduga Pelaku Pencurian BBM Subsidi di Kampung Muram Sari

Published

on

Merauke – Plh. Kapolsek Merauke Kota AKP Elvis Lemberthus Palpialy, S.Sos melalui Kanit Reskrim menyampaikan Polsek Merauke Kota berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian BBM bersubsidi jenis solar milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Rabu 2 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIT. Penangkapan dilakukan setelah personel piket mendapat laporan warga setempat.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 4 jerigen berisi 100 liter solar dan 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam nopol G 1502 DK.

Adapun Identitas kedua terduga pelaku atas nama inisial AT 37 tahun supir, dan inisial AR 32 tahun wiraswasta.

Berdasarkan penyelidikan, aksi dimulai Selasa 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIT saat AT, dan dua temannya berkumpul minum minuman keras di Pantai Lampu Satu. Sekitar pukul 23.00 WIT mereka menjemput AR di Bilyard Kami Jalan Mandala Muli. Setelah itu rombongan menuju Kampung Muram Sari. AT bersama tenannya turun dari mobil dan mengambil solar milik kelompok tani KT yang disimpan di rumah warga. Perbuatan pelaku diketahui warga dan warga mengamankan seorang di lokasi.

Plh. Kapolsek Merauke Kota mengungkap saat beraksi pelaku dalam keadaan mabuk alkohol dan sempat melepas nopol mobil. Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polsek Merauke Kota masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polsek Merauke Kota mengimbau kelompok tani agar meningkatkan pengawasan penyimpanan BBM bersubsidi guna mencegah kejadian serupa.

Trending

Exit mobile version