Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru dipimpin Panit Polres Mimika Baru Ipda Alwi Gufron Fadillah,S.Tr.I.K melibatkan personel opsnal berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 25 Juli 2026.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy menjelaskan dalammkasus tersebut korban diketahui berinisial P.T (16), seorang pelajar yang berdomisili di SP 5, Timika. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Pesona, Timika.
Hempy menjelaskan kronologis singkat kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar jam 01.00 Wit, korban bersama 4 (empat) orang temannya setelah mengikuti acara goyang korban dan temannya didatangi oleh sekelompok orang yang sebelumnya juga mengikuti acara goyang tersebut dan ada yang membawa parang langsung melakukan pengeroyokan kepada korban dan temannya. Kemudian teman teman korban melarikan diri akan tetapi korban tidak sempat melarikan diri sehingga dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut.
Setelah itu teman korban meminta pertolongan ke Polres dan setelah kembali ke TKP para pelaku telah melarikan diri. Saat itu korban dibawa pulang ke rumah temannya dan sekitar pukul 05.00 Wit korban muntah muntah dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Teman-teman korban kemudian membawa korban ke RSMM untuk mendapat perawatan medis namun selang beberapa menit korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari kejadian tersebut keluarga korban membuat Laporan Polisi di kantor Polsek Mimika Baru.
Hempy, menceritakan tentang kronologis penangkapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru langsung melakukan penyelidikan . Pada Senin malam, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, petugas memperoleh informasi mengenai identitas salah satu terduga pelaku. Selanjutnya personil bergerak cepat menuju TKP dijalan Leo Mamiri dan mengamankan diduga pelaku pengeroyokan berinisial R.M selanjutnya membawa ke kantor Polsek Mimika Baru , selanjutnya personil melakukan introgasi terhadap diduga pelaku dengan hasil introgasi, diduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan memberikan informasi menganai dua pelaku yang melakukan pengeroyokan yaitu pelaku berinisial K.F.R alias T dan pelaku berinisial V.A.M alias E . Selanjutnya personil bergerak ke rumah para pelaku dan mengamankan mereka dan membawa ke kantor polsek mimika baru.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua terduga pelaku berinisial K.F.R alias T dan V.A.M alias E , para pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”ujar Hempy