Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Muting melaksanakan kegiatan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Muting, Kabupaten Merauke.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, setelah Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H. memimpin apel pagi bersama karyawan PT. IjS sekitar pukul 05.30 WIT.
Usai pelaksanaan apel, personel Polsek Muting melaksanakan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Razia tersebut merupakan salah satu langkah kepolisian dalam mengantisipasi gangguan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Muting bersama personel juga terus mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tertib berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu kenyamanan warga.
Selain kegiatan razia, personel Polsek Muting dan Polsubsektor Perbatasan Ulilin melaksanakan kegiatan rutin kepolisian berupa penjagaan dan pengecekan situasi di sekitar Mapolsek maupun wilayah hukum masing-masing.
Berdasarkan laporan situasi Kamtibmas, hingga pukul 06.00 WIT, situasi di wilayah hukum Polsek Muting yang meliputi Distrik Muting dan Distrik Ulilin aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol maupun laporan polisi.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Muting berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.