Polres Boven Digoel

Polsek Waropko Hadiri Sosialisasi dan Layanan Penerbitan Pas Lintas Batas bagi Masyarakat Distrik Ninati

Published

on

Boven Digoel – Polsek Waropko Polres Boven Digoel turut mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi pelayanan dan penerbitan Pas Lintas Batas (PLB) bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI–Papua Nugini (PNG), yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke di Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Distrik Ninati tersebut diikuti masyarakat dari kampung-kampung yang berada di wilayah Distrik Ninati bersama para kepala kampung dan perangkat kampung. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIT.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Waropko diwakili oleh Bripka Ignatius Taime, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Zul Hamzah Sianturi beserta tim, perwakilan PLBN Yetetkun Yuan Paragaje, Kepala Distrik Ninati, Danpos Kopassus Kapten Cahyo, Dan Ki 714/SM, serta para kepala kampung di wilayah Distrik Ninati.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan dokumen PLB bagi warga yang berdomisili di wilayah perbatasan dan melakukan perjalanan ke wilayah Papua Nugini.

PLB merupakan dokumen perjalanan bagi masyarakat perbatasan yang memenuhi ketentuan, sehingga aktivitas lintas batas dapat dilakukan secara tertib, tercatat dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa penerbitan PLB bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak dikenakan biaya administrasi.

Selain memberikan sosialisasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke secara simbolis menyerahkan dokumen PLB kepada masyarakat Distrik Ninati.

Masyarakat juga diberikan penjelasan bahwa PLB diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan yang telah ditentukan, termasuk Distrik Waropko, Distrik Ninati, Distrik Mindiptana dan Distrik Sesnuk. Sementara masyarakat yang tidak berdomisili di wilayah perbatasan wajib menggunakan dokumen perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku saat melintas melalui PLBN Yetetkun.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala kampung juga diharapkan berperan aktif melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum memiliki PLB, sehingga dapat memperoleh dokumen tersebut sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Polsek Waropko sebagai bagian dari unsur keamanan di wilayah perbatasan turut mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan aktivitas orang asing dan pelintas batas.

Sinergitas antara TNI-Polri, Kantor Imigrasi, PLBN Yetetkun, Bea Cukai, pemerintah distrik dan pemerintah kampung terus diperkuat dalam rangka menciptakan pengelolaan wilayah perbatasan yang aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen perjalanan serta mematuhi ketentuan keimigrasian ketika melakukan aktivitas lintas batas, sehingga mobilitas masyarakat dapat berlangsung secara aman dan tertib.

Kegiatan sosialisasi dan pelayanan penerbitan PLB berakhir pada pukul 13.00 WIT. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif serta tidak terdapat kejadian menonjol.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version