Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Binmas Polres Biak Numfor kembali menunjukkan peran Polri sebagai penengah di tengah masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2026, Sat Binmas berhasil menyelesaikan 5 (lima) kasus permasalahan warga melalui mekanisme Problem Solving secara kekeluargaan.
Penyelesaian dilakukan di ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat antara pelapor dan terlapor.
Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono mengatakan, Problem Solving merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan solusi yang humanis kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan pendekatan restorative justice. Tidak semua masalah harus berakhir di meja hukum. Jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, kita fasilitasi secara kekeluargaan agar hubungan sosial tetap terjaga dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Heru Prasmono.
Adapun 5 kasus yang diselesaikan yaitu :
1. Kasus Percobaan Pencurian di Kompleks Radio Pantai Penas. Pelapor LIA ULFA (34) memaafkan Terlapor BARNABAS KADIWARU (20) yang tertangkap melakukan percobaan pencurian di rumahnya. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik sebagai tetangga. Petugas : AIPDA Ari Thomas Sanadi.
2. Kasus Pengancaman dan Pengrusakan yang melibatkan pasangan pacaran. Terlapor NOAK GERI KAFIAR (28) mengakui telah melakukan pengancaman dan merusak HP milik korban LINCE MAYOR (28). Terlapor bersedia bertanggung jawab dengan mengganti rugi sebesar Rp. 800.000,- untuk biaya pengobatan dan ganti rugi HP. Petugas : AIPDA M. Taufiq M.
3. Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kampung Darfuar. Pelapor TOBIAS SROYER melaporkan IVAN NIKO SROYER yang dalam keadaan mabuk melakukan pengancaman dengan menggunakan parang. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Petugas : AIPDA M. Taufiq M.
4. Kasus Perkelahian Akibat Medsos di Kampung Darfuar. Antara ANNA SROYER (25) dan YUNIA SROYER (25) yang dipicu kesalahpahaman postingan saksi KAROLINA REMATOBI di Facebook. Ketiganya saling memaafkan dan sepakat masalah selesai secara kekeluargaan. Petugas : AIPDA M. Taufiq M.
5. Kasus Perselingkuhan di Kampung Samber. Pelapor MARGARETHA URBASA (31) selaku istri sah melaporkan suaminya NOAK RUMAROPEN (32) yang selingkuh dengan DELILA SIMBIAK (31). Kedua terlapor meminta maaf dan membayar denda adat kepada korban dan keluarga sebagai bentuk tanggung jawab.
Selama kegiatan Problem Solving berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.