Polres Biak

Sat Binmas Polres Biak Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Mekanisme Problem Solving

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor kembali menunjukkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Bertempat di ruangan Satuan Binmas Polres Biak Numfor telah dilaksanakan giat Problem Solving terkait kasus penganiayaan (pemukulan).Senin(05/10/2026).

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh petugas Problem Solving AIPDA Irwanto P. Palinggi, dengan menghadirkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.

Adapun identitas pelapor adalah ROSYE MSEN, wanita, 39 Tahun, Kristen Protestan, IRT, alamat Kampung Sambawofuar Biak. Sementara terlapor adalah RICKY M. MAYOR, pria, 26 Tahun, Kristen Protestan, Swasta, alamat Kampung Sabawofuar Biak.

Pokok permasalahan bermula dari tindakan penganiayaan (pemukulan) yang dilakukan terlapor terhadap anak dari pelapor An. Alex R. Mansnandifu. Kejadian tersebut dipicu lantaran istri terlapor An. Melani merasa diganggu oleh anak pelapor melalui media sosial Facebook, sehingga terlapor tersulut emosi dan melakukan pemukulan.

Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dengan hasil :

1. Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan anak pelapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pelapor menerima permintaan maaf tersebut.
2. Terlapor bersedia mengganti uang biaya administrasi berobat sebesar Rp. 207.000,- dan 1 buah piring gantung serta sejumlah uang sebagai biaya berobat anak pelapor sesuai tuntutan pelapor.
3. Kedua belah pihak sepakat masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan di ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono mengatakan bahwa kegiatan Problem Solving ini merupakan salah satu upaya Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat dan pendekatan restorative justice.

“Problem Solving ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Kami mengedepankan musyawarah kekeluargaan agar permasalahan tidak berlarut dan kedua belah pihak bisa kembali hidup rukun. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar AKP Heru Prasmono.

Trending

Exit mobile version