Polres Biak

Sat Narkoba Polres Biak Laksanakan Gelar Perkara Kasus Narkotika di Ditresnarkoba Polda Papua

Published

on

Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Biak Numfor. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui gelar perkara kasus narkotika bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dengan nomor laporan polisi LP/A/04/IX/RES.4.2/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Biak Numfor/Polda Papua.

Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Kompol Agus Kuswanto, S.H., M.H., dan dihadiri Kanit Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua AKP Najamuddin, Kaur Mintu Ditresnarkoba Polda Papua Ipda H. Nurdin, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua AKP Alex N. Okaice, S.H., Ps. Kaur Ren Ditresnarkoba Polda Papua Ipda Hamdani Ismail, S.H., CPHR., serta tujuh personel Ditresnarkoba Polda Papua.

Sementara dari Polres Biak Numfor hadir Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Biak Numfor Iptu Multazam, S.H., bersama dua personel Sat Resnarkoba Polres Biak Numfor.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani.

Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Yohanis Simbiak alias Anis Simbiak, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Yohanis Simbiak alias Anis Simbiak dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, peserta gelar perkara menyarankan penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setempat untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi bernama Jetrol, yang merupakan warga negara Papua Nugini (PNG). Apabila keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui, penyidik disarankan melakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan terpenuhi.

Keempat, penyidik disarankan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat terkait tahapan proses hukum dan persidangan. Hal tersebut karena Yohanis Simbiak alias Anis Simbiak saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Doyo Jayapura dalam perkara lainnya. Untuk kebutuhan proses hukum selanjutnya, yang bersangkutan dapat dihadirkan melalui sarana konferensi video sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara, penyidik Sat Resnarkoba Polres Biak Numfor akan melakukan pemeriksaan terhadap Yohanis Simbiak alias Anis Simbiak sebagai tersangka pada Jumat (18/9/2026) di Lapas Kelas II Doyo Jayapura. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan dengan didampingi penasihat hukum tersangka.

Yohanis Simbiak alias Anis Simbiak diketahui masih menjalani hukuman atas perkara lainnya di Lapas Kelas II Doyo Jayapura dengan masa hukuman yang dijadwalkan berakhir pada Januari 2027.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ruslan Umagapi, S.H., menegaskan bahwa Polres Biak Numfor akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Biak Numfor akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kabupaten Biak Numfor,” tegasnya.

Trending

Exit mobile version