YALIMO – Satuan Reserse Narkoba Polres Yalimo berhasil memberantas peredaran minuman keras melalui kegiatan razia kendaraan yang rutin dilakukan. Melalui kegiatan ini beberapa oknum berhasil diamankan karena kedapatan membawa minuman keras yang melintas di wilayah hukum Polres Yalimo.
Penindakan ini dilakukan di Jalan Trans Jayapura – Wamena, Distrik Elelim Kabupaten Yalimo. Kegiatan ini merupakan hasil dari giat patroli dan penyelidikan rutin yang dilakukan Sat Narkoba Polres Yalimo. Jumat (28/08/2026).
Kasat Narkoba Polres Yalimo Iptu Subtono Utomo Jikwa, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan R4 Mitsubishi Triton yang melintas dari arah Jayapura menuju Wamena.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam bak kendaraan guna mengelabui petugas.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 karton miras jenis Vodka Iceland dan 2 karton miras jenis Vodka Robinson tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,” jelas Kasat Narkoba.
Kapolres Yalimo Kompol Penghibur Harahap, S.Sos., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di wilayah Kabupaten Yalimo.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan lajur agar tidak mencoba menyelundupkan miras ke Yalimo. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga Kamtibmas dan generasi muda Yalimo,” tegas Kapolres.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Yalimo.