Polresta Jayapura Kota

Sat Narkoba Polresta Musnahkan 1,18 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkotika

Published

on

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (8/9/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang mana dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 365,18 gram ganja dari perkara pertama dan 818,24 gram ganja dari perkara kedua.

“Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.183,42 gram atau sekitar 1,18 kilogram ganja,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang identitasnya masing-masing berinisial AM (22), AHM (18), dan KIB (19).

Lanjut Kasat Narkoba, Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan personel Polresta Jayapura Kota dari sejumlah fungsi terkait serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Muh. Fauzar Rivaldy, S.H.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Febry.(*)

Penulis : Edgard

Trending

Exit mobile version