Polres Biak

Sat Reskrim Polres Biak Numfor Serahkan ABH Kasus Pencurian Tahap II ke Kekaksaan

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor melalui Unit III Tipidsus melaksanakan Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Tio Dewangga Gumelar, S.H.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/351/VI/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tanggal 13 Juni 2026.

Adapun ABH yang diserahkan berinisial TNR (17), warga Distrik Samofa Kab. Biak Numfor, sementara korbannya adalah AJK (33), warga Perumahan Griya Mandouw Distrik Samofa.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Rumpaidus, S.H., M.H, mengatakan, penyerahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara ABH tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada tanggal 02 Oktober 2026.

“Benar, hari ini kami telah melaksanakan Tahap II penyerahan ABH dan barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. ABH kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun pelaku masih di bawah umur, tetap kami proses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor.

Dijelaskan Kasat, kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Jumat, 12 Juni 2026 sekira pukul 02.45 Wit. Pelaku bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok dan mengambil sejumlah barang berupa Laptop, Handphone dan barang lainnya dengan total kerugian korban sebesar Rp 11.600.000,-.

“Untuk barang bukti yang kami serahkan berupa 1 unit HP Nokia warna biru dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk. Untuk rekan pelaku lainnya yang berstatus DPO masih kami lakukan pencarian,” tambah Kasat Reskrim.

Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres Biak Numfor diantaranya Aipda Semuel Hutubessy, S.H., Bripka Rendy Tapparan, S.E., Bripka I Made Budi Swastika, Briptu Eduard Maurits Bukorsyom, Briptu Fernando M. Yanus Usyor, dan Bripda Erlyan Fadhil Krisnanda.

Trending

Exit mobile version