Polres Merauke

Sat Reskrim Polres Merauke Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Ahmad Yani, Kerugian Ditaksir Rp 700 Juta

Published

on

Merauke – Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, STM, S.I.K melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke menggelar olah Tempat Kejadian Perkara kebakaran sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu 28 Juni 2026 mulai pukul 15.00 WIT. Olah TKP dipimpin Aipda Syamsir, S.H. selaku Kaur Ident. Tim tiba di lokasi pukul 15.00 WIT, melakukan pemotretan umum dan khusus, olah TKP, serta wawancara saksi sebelum kembali ke Mapolres pukul 16.30 WIT.

Kronologi kejadian berawal pukul 14.25 WIT saat piket Reskrim dan SPKT menerima laporan rumah terbakar milik Sdr. Wilhemus alias Wempi, 47 tahun, PNS. Menurut keterangan saksi, anak angkatnya Wadi berlari dari belakang rumah dan menyampaikan ada asap di bawah rumah panggung halaman belakang. Saksi bersama keluarga mengecek dan mendapati api sudah besar merembet ke halaman belakang. Saksi kemudian mengevakuasi penghuni rumah serta menyelamatkan berkas penting, 1 unit mobil, dan 2 unit sepeda motor.

Hasil olah TKP menunjukkan kondisi rumah sudah terbakar habis dan hanya menyisakan sekitar 60% bangunan utuh. Api terlihat besar dan merembet di lingkungan rumah saat saksi melihat pertama kali. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp700 juta berupa 1 unit rumah dan 2 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Merauke Menyampaikan tidak ada korban jiwa maupun hambatan selama pelaksanaan olah TKP. Tindakan yang diambil meliputi pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, dan dokumentasi. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Merauke.

Trending

Exit mobile version