Penangkapan dilakukan pada Senin, 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIT setelah Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., didampingi Wakanit Resmob BRIPKA Yusring, merespon laporan masyarakat terkait kasus curanmor yang terjadi di area Bilyar Koteka, Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial (YK) alias YULI, seorang mahasiswa asal Paniai. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama JOHAN EDWART TAMONI.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu korban bersama temannya sedang bermain biliar di Bilyar Koteka. Setelah selesai bermain dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Sporty CBS warna hitam dengan nomor polisi PT 3112 B sudah tidak berada di lokasi parkiran.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian bermula ketika dirinya menemukan kunci motor korban yang terjatuh di depan pintu tempat biliar. Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan menyerahkannya kepada rekannya berinisial Meki Pikey untuk membawa kabur sepeda motor milik korban menuju wilayah Samabusa.
Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku lainnya dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saat ini Tim Resmob masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang telah diketahui identitasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix, sepasang sepatu futsal, tas sepatu, buku, gelang rotan, dan tas noken.
Polres Nabire menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nabire.