Polres Tolikara

Sat Reskrim Polres Tolikara Laksanakan Tahap I Pengiriman Berkas Perkara Secara Profesional dan Humanis

Published

on

Jayawijaya, Wamena – Dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tolikara melaksanakan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tolikara, IPDA I Gusti Ngurah Agung, SE., SH., MH., didampingi BRIGPOL Maher Jos Socrates Warinussy, S.H., selaku Ba Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tolikara. Pengiriman berkas perkara dilakukan terhadap tersangka atas nama MK (32) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana transaksi elektronik.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2026 oleh korban atas nama Wilem Wandik, S.Sos., setelah mengetahui adanya unggahan di media sosial Facebook dalam grup “Berita Tolikara” yang diduga memuat kata-kata menyerang kehormatan serta nama baik keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Tolikara menyampaikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

“Sat Reskrim Polres Tolikara berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengiriman berkas perkara Tahap I ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi ataupun tulisan yang dapat merugikan nama baik orang lain.

“Media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman berkas perkara berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar serta telah dilengkapi dengan administrasi berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Adiyat

Trending

Exit mobile version