Polres Tolikara

Sat Reskrim Polres Tolikara Laksanakan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Jayawijaya

Published

on

Jayawijaya, Papua Pegunungan – Sat Reskrim Polres Tolikara melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam perkara tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Rabu (15/7/2026).

Pengiriman tersangka YK dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polres Tolikara/Polda Papua, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/04.a/V/2026/Reskrim, serta Surat Kejaksaan Jayawijaya Nomor B-84/R.1.16/E.oh.2/7/2026 tanggal 02 Juli 2026 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

Kegiatan penyerahan dilaksanakan oleh IPDA Chliper F. M. Wally, S.H. selaku KBO Reskrim bersama Brigpol Maher J.S. Warinussy, S.H. dari Unit III Sat Reskrim Polres Tolikara.

Pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIT, anggota Sat Reskrim membawa tersangka dari Rutan Polres Nabire Polda Papua Tengah. Selanjutnya rombongan berangkat pada pukul 07.45 WIT, tiba di Jayapura sekitar pukul 09.00 WIT, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Wamena pada pukul 15.00 WIT dan tiba sekitar pukul 15.50 WIT. Setelah tiba di Wamena, personel langsung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Tolikara IPDA I Gusti Ngurah Agung S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Tolikara dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan oleh pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tolikara.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Reskrim Polres Tolikara akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna mewujudkan penanganan perkara yang cepat, tepat, dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Penulis : Adiyat

Trending

Exit mobile version