Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke Akp Lukyta K. Putra, S.T.M, S.I.K beserta Anggotanya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke. Minggu, 26/7/2026.
Dalam keterangannya, pihak Satreskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima setelah dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia sekitar 14 tahun, sedangkan terduga pelaku berinisial FB (44).
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Merauke bersama KBO Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Satreskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterangan korban dan saksi, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa dugaan persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali. Namun, peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian saat ini sehingga seluruh rangkaian perbuatan masih didalami dalam proses penyidikan.
Adapun lokasi kejadian berada di beberapa tempat berbeda, yaitu dugaan kejadian pertama di sebuah kampung di wilayah Merauke, kejadian kedua di salah satu penginapan, dan kejadian ketiga di kawasan Sirkuit Freegeb.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mengiming-imingi sesuatu, korban hingga bersedia mengikuti pelaku ke lokasi kejadian, kemudian diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun.
Polres Merauke menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center Polri 110 kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.