Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-21) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIT.
Penyerahan dipimpin oleh personel Satreskrim Polres Nabire berdasarkan berkas perkara atas nama Atau alias Y.T, tersangka kasus pencurian yang terjadi di Jalan Poros SP 1, Kelurahan Bumi Raya, Distrik Nabire Barat. Dalam proses tersebut turut diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna biru dan 1 unit telepon genggam merek OPPO warna hitam.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan oleh BRIPKA I Komang Suarnawa, S.Sos., BRIGPOL Munawir, S.H., BRIGPOL Dwi Jadmoko, S.H., BRIPTU Billy David G. Usyor, dan BRIPDA Muh Agung Jaya, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 13.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar, sebagai bentuk komitmen Polres Nabire dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Nabire, KOMPOL Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Polres Nabire berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Wakapolres Nabire.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan akan terus dipertahankan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.