Polres Tolikara

Satreskrim Polres Tolikara Laksanakan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Published

on

Tolikara (Karubaga), Papua Pegunungan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolikara melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Senin, 20 Juli 2026, sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tolikara IPDA I Gusti N. Agung, S.E., S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Chiliper F.M. Wally, S.H., bersama personel Satreskrim lainnya.

Sekitar pukul 10.00 WIT, tim Satreskrim membawa tersangka SB dari Rumah Tahanan Polres Tolikara menuju Wamena. Rombongan tiba sekitar pukul 13.00 WIT, kemudian pada pukul 15.00 WIT melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Proses Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidikan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Kasat Reskrim Polres Tolikara IPDA I Gusti N. Agung, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satreskrim dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Satreskrim Polres Tolikara berkomitmen menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum agar setiap perkara dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Polres Tolikara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : Adiyat

Trending

Exit mobile version