Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Leo Mamiri, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.L. (59), yang diketahui berdomisili di Jalan Leo Mamiri, Timika, dan sehari-hari bekerja sebagai pendulang.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 7 Agustus 2026.
Kasus bermula sekitar pukul 22.30 WIT saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Leo Mamiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong, S.IP., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 23.00 WIT, petugas mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Leo Mamiri dan mengamankan S.L. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan empat paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam tas samping berwarna hitam milik terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua kantong plastik, satu timbangan berwarna silver, dua lembar tisu pembungkus, satu lembar plastik bening berukuran sedang, satu tas samping berwarna hitam merek Forester, satu unit telepon genggam Vivo 1901 warna merah marun, satu bundel plastik klip bening berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga diedarkan kepada konsumen di kawasan pendulangan emas. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, S.L. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.