Polres Merauke

Satuan Reskrim Polres Merauke Serahkan Tersangka DPO kepada Kejaksaan Negeri Merauke

Published

on

Merauke – Sat Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AB kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (12/8/2026).

Tersangka tersebut diketahui berinisial Apolos Benyamin Yeheskiel Nussy alias AB, yang sebelumnya masuk dalam DPO Polres Merauke sejak tahun 2024 terkait perkara tindak pidana yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Merauke.

Penyerahan tersangka dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT setelah personel Sat Reskrim Polres Merauke berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mengenai keberadaannya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Merauke yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama anggota Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Distrik Sota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resmob melakukan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.Tr.K., S.I.K. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Resmob kemudian melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa kendala.

Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah tersangka berhasil diamankan dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan, pada Rabu (12/8/2026) tersangka kemudian diserahkan oleh Sat Reskrim Polres Merauke kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Trending

Exit mobile version