Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang disinyalir kuat dijadikan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi konsumsi sabu di Jalan Yos Sudarso, Timika, pada Sabtu (19/9/26) sekitar pukul 19.30 WIT.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A (29) yang bertindak sebagai pengedar sekaligus penyedia tempat.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung di tengah pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026 tersebut.
”Tersangka A alias A diketahui merupakan pengedar yang sering beroperasi di Kota Timika. Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ujar AKP Habibi C. Solosa.
Pengungkapan kasus berawal pada pukul 18.00 WIT setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba merespons aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Yos Sudarso. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemetaan dan pengamatan tertutup di sekitar lokasi target.
Pada pukul 19.30 WIT, tim langsung melakukan tindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki modus operandi melayani penjualan sabu secara langsung di rumahnya. Tidak hanya menjual, tersangka A alias A juga memfasilitasi konsumennya dengan menyediakan tempat khusus serta alat hisap (bong) agar pembeli dapat langsung mengonsumsi sabu di lokasi.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti substansial, meliputi:
3 paket plastik bening kecil berisi narkotika Golongan I jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 dos kaca pirex, 1 unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 bundel plastik bening kecil, Uang tunai sebesar Rp4.450.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan.
Penggerebekan dan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, yang terdiri dari KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridwan Sabar, Aipda Dedy F. Nugroho, S.H., Bripka Syamsul Basri J., S.H., serta Brigadir A. Wattimena.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Mimika (Mile 32). Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam, penimbangan resmi barang bukti, pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor), serta mendalami jaringan asal-usul pasokan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka A alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika.
Pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah.
”Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan nyata warga Mimika. Terlebih lagi, kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” tutup Kasat Resnarkoba.