Polres Biak

Selesaikan 3 Kasus Sekaligus Secara Kekeluargaan, Sat Binmas Polres Biak Numfor Kedepankan Problem Solving

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor kembali menunjukkan peran Polri sebagai penengah dan penjaga keharmonisan warga. Dalam satu hari, Selasa 22 September 2026, Sat Binmas berhasil menyelesaikan 3 kasus berbeda melalui mekanisme Problem Solving secara kekeluargaan.

Kegiatan Problem Solving tersebut dipimpin oleh personel Sat Binmas AIPDA Irwanto P. Palinggi di Ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor dan seluruhnya berakhir damai serta kondusif.

Kasus 1: Persoalan Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai

Kasus pertama dilaksanakan pada pukul 11.35 WIT terkait masalah pemukulan (penganiayaan) dan pengancaman.

Persoalan ini melibatkan YW (39), seorang anggota Polri asal Kampung Insrom sebagai pelapor, dengan terlapor YER (39) yang merupakan istri sah pelapor yang sedang pisah ranjang, bersama HK (47).

Persoalan bermula ketika anak kandung pelapor dan Terlapor 2 mengadukan perilaku ayahnya di sekolah yang tidak disukai anak tersebut. Hal ini memicu emosi kedua terlapor hingga mendatangi rumah pelapor dan melakukan pemukulan serta pengancaman.

Melalui mediasi Sat Binmas, kedua terlapor akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga sepakat memberikan kebebasan kepada pelapor untuk tetap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah kandung terhadap kedua anaknya yang saat ini tinggal bersama ibu kandungnya.

Pelapor pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kasus 2: Sengketa Pembuatan Perahu Julung Rp 10 Juta Berakhir Lunas

Kasus kedua digelar pada pukul 16.15 WIT terkait sengketa realisasi pengembalian uang pembuatan 1 buah Perahu Julung senilai Rp 10.000.000.

Pelapor adalah PR (43), PNS asal Kababur Biak, dan terlapor EM (38), nelayan asal Kampung Karawi Kabupaten Yapen.

Sebelumnya pada pertemuan tanggal 6 September 2026 di Sat Binmas, kedua belah pihak telah sepakat untuk pengembalian uang. Pada pertemuan pertama telah dikembalikan sebesar Rp 6.500.000 dan sisanya Rp 3.500.000 disepakati akan dilunasi pada hari Selasa 22 September 2026.

Pada hari pelaksanaan, terlapor menyerahkan sisa uang sebesar Rp 3.500.000 secara tunai kepada pelapor di hadapan petugas Binmas. Dengan demikian total pengembalian sebesar Rp 10.000.000 telah lunas. Pelapor menerima dengan baik dan kedua belah pihak sepakat masalah selesai secara kekeluargaan.

Kasus 3: Cemburu Berujung Pengancaman, Sepakat Putus Hubungan

Kasus ketiga dilaksanakan pada pukul 21.15 WIT terkait pengancaman yang dilatarbelakangi masalah asmara.

Pelapor AMM (21), IRT asal Kompleks BTN Ridge 1 Biak, melaporkan mantan kekasihnya YB (31) asal Yafdas Biak. Terlapor mendatangi rumah pelapor dan melakukan pengancaman karena cemburu menduga pelapor memiliki hubungan dengan pria lain.

Dalam proses Problem Solving, terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi pengancaman tersebut. Sebaliknya pelapor juga meminta maaf terkait biaya hidup yang selama ini ditanggung oleh terlapor.

Poin penting dari kesepakatan tersebut, keduanya sepakat untuk tidak lagi menjalin hubungan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media sosial / komunikasi HP. Masalah dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono menyampaikan bahwa Problem Solving atau Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan upaya Polri dalam mengedepankan Restorative Justice untuk menyelesaikan masalah warga tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, selama kedua belah pihak sepakat damai.

“Selama giat Problem Solving, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Kami kedepankan musyawarah untuk mufakat agar tidak ada dendam di kemudian hari,” tutupnya.

Trending

Exit mobile version