Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor menunjukkan komitmennya dalam menjaga Kamtibmas melalui pendekatan humanis. Dalam satu hari, Sabtu (17/10/2026), Sat Binmas berhasil menyelesaikan 6 (enam) permasalahan warga melalui jalur Problem Solving / mediasi secara kekeluargaan.
Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan di Ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor dan berjalan aman dan terkendali.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono menyampaikan bahwa problem solving merupakan upaya Polri dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalahan warga tanpa harus melalui proses hukum, selama kedua belah pihak sepakat berdamai.
Adapun 6 kasus yang berhasil diselesaikan yakni:
*1. Masalah Pembayaran Honor Kader Posyandu Desa Mokmer*
Pelapor MARICE SIMBIAK (54) melaporkan Kepala Desa Mokmer SARLOTHA M. KAFIAR (49) terkait pemberhentian 6 kader Posyandu tanpa SK dan tidak dibayarkannya honor selama 6 bulan. Hasil mediasi, Kepala Desa meminta maaf dan bersedia membayarkan honor sebesar Rp 1.800.000 serta memberikan SK pemberhentian. Petugas : AIPDA Irwanto P. Palinggi. (Pukul 10.10 WIT)
*2. Masalah Keterlambatan Penyerahan Sertifikat Tanah dan Rumah*
Pelapor YULIANA E. MAIRUHU (56) melaporkan SISCA HELINCE RUMKABU (47) yang telah menjual tanah dan rumah namun belum menyerahkan sertifikat karena masih menjadi jaminan di Bank BRI Unit Samofa. Terlapor meminta maaf dan berjanji menyerahkan sertifikat paling lambat akhir Tahun 2026. Petugas : AIPDA Ari Thomas Sanadi. (Pukul 10.20 WIT)
*3. Masalah Caci Maki dan Pencemaran Nama Baik di Kampung Inpendi*
Pelapor RICHAR ANDREAS MSEN (37) melaporkan ORPA AYER (57) terkait penyebaran hoaks dan caci maki dipicu masalah lokasi tanah. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak melakukan pemalangan di sekitar rumah pelapor. Petugas : AIPDA Yudi Yance. (Pukul 10.25 WIT)
*4. Masalah Perbuatan Tidak Menyenangkan di Burokub*
Pelapor OKTAVIANUS PAULUS RAWAR (61) melaporkan DORTINUS RUMBARAR (24) atas pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Terlapor meminta maaf dan bersedia mengganti kerusakan. Petugas : AIPDA Ari Thomas Sanadi. (Pukul 11.35 WIT)
*5. Masalah Pengrusakan dan Pengancaman Anak Terhadap Ibu Kandung di Mandow*
Pelapor MARGARETHA A. ARWAM (51) melaporkan anak kandungnya sendiri YOHANES ARWAM (25) yang melakukan pengrusakan dan pengancaman dipicu masalah keluarga. Terlapor meminta maaf kepada ibu kandungnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Petugas : AIPDA Irwanto P. Palinggi. (Pukul 15.25 WIT)
*6. Masalah Pemukulan (Penganiayaan) Anak Terhadap Ibu Kandung di Kampung Baru*
Pelapor AMELIA RUMBIAK (63) melaporkan anak kandungnya RUDOLF RUMASEUW (41) yang melakukan pemukulan saat dalam pengaruh minuman keras. Terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi baik dalam keadaan sadar maupun mabuk. Petugas : AIPDA Yudi Yance. (Pukul 16.35 WIT)
“Keenam permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak saling menerima dan sepakat berdamai di Ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor,” ujar Kasat Binmas.
Dengan adanya problem solving ini diharapkan dapat meminimalisir konflik di tengah masyarakat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.