Polres Merauke

Tahap II Perkara Percabulan, Polsek Merauke Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke

Published

on

Merauke – Polsek Merauke Kota melaksanakan kegiatan Tahap II perkara tindak pidana percabulan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIT hingga selesai dengan melibatkan empat personel Polsek Merauke Kota, yakni Aiptu Junus Matruty, Aipda Edy Purwanto, Brigpol Ruth Ohee, dan Briptu Fadli Amrullah.

Penyerahan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VII/2026/SPKT/Polsek Merauke Kota/Polres Merauke/Polda Papua, tanggal 1 Juli 2026, terkait perkara percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MY (33), warga Kabupaten Merauke, diserahkan bersama barang bukti berupa satu lembar dress lengan panjang warna biru putih bergambar wajah perempuan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H., dengan didampingi penasihat hukum tersangka, Beksi Gaite, S.H.

Berdasarkan laporan penyidik, perkara tersebut bermula ketika korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh tersangka. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Merauke Kota untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik telah membuat Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Merauke sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta seluruh administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan. Dokumentasi kegiatan dan kelengkapan P-21 turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan.

Trending

Exit mobile version