Polres Biak

Tiga Kasus Selesai Lewat Problem Solving, Sat Binmas Polres Biak Kedepankan Restorative Justice

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan humanis.Rabu(21/10/2026).

Sat Binmas berhasil menyelesaikan tiga kasus berbeda melalui mekanisme Problem Solving / Restorative Justice di Ruang Sat Binmas Polres Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Heru Prasmono menjelaskan, ketiga kasus tersebut meliputi pemukulan dalam keluarga, pencemaran nama baik, dan penganiayaan.

“Alhamdulillah semua dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ini adalah wujud implementasi Program QW 100 Hari Kapolri, mengedepankan pemolisian yang humanis dan merangkul,” ujarnya.

Kasus pertama melibatkan ayah dan anak di Warsa yang cekcok saat kerja dalam pengaruh miras. Kasus kedua terkait gosip biaya air di rumah sewa Waupnor. Dan kasus ketiga adalah kesalahpahaman pasangan hidup di Karang Mulia.

“Semua pihak sepakat damai, saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi. Inilah tujuan Problem Solving, menjaga keharmonisan warga agar tidak semua masalah harus berakhir di meja hukum,” tutup Kasat Binmas AKP Heru Prasmono.

Trending

Exit mobile version