Polres Merauke

TIM URC RESMOB POLRES MERAUKE BERHASIL AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU CURAS DI JALAN JATI-JATI

Published

on

Merauke – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Jati-Jati, Kabupaten Merauke, Selasa (22/9/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/220/VIII/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT. Saat korban EN melintas di Jalan Jati-Jati menuju arah Sayap, dua orang terlapor yang menggunakan sepeda motor Mio M3 warna kuning mendekati korban.

Kedua terlapor kemudian diduga menarik tas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya mendatangi Mako Polres Merauke untuk membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Pada sekitar pukul 11.00 WIT, Tim URC Resmob yang dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel URC Satreskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Muram, Kabupaten Merauke.

Sebelum bergerak menuju lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K.

Setibanya di lokasi, Tim URC Resmob berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MSA dan AA.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang warna abu-abu bermotif garis cokelat, satu buah benefit, satu buah buku, satu buah sisir, serta satu unit handphone merek Itel jenis A70.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan oleh personel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut yang dapat dijerat dengan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan/ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 479 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai UU No. 1 Tahun 2023

Trending

Exit mobile version