Boven Digoel – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pencarian terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permintaan bantuan dari Polresta Jayapura, Rabu hingga Kamis (16–17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/32/IX/RES.1.11./Satreskrim/Polres Jayapura Kota Polda Papua, tanggal 14 September 2025, serta surat dari Kapolresta Jayapura Nomor: B/DPO/1755/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim terkait permintaan bantuan pencarian terhadap tersangka Suryani Sahara Maharani.
Tim URC yang melaksanakan kegiatan terdiri dari Aipda Leonard Hermawan, S.H., Aipda Rinto Nur Harahap, Bripka Jack Robby, Brigpol Anshari Zuhri, Brigpol Tobias Esema, Brigpol Yusuf F. Millo, dan Briptu Fahrul I. Saputra.
Setelah menerima permintaan bantuan pencarian pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, Tim URC kemudian melakukan penyelidikan dengan melaksanakan patroli mobile di sejumlah wilayah Kota Tanah Merah untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya pencarian dilaksanakan hingga Kamis (17/9/2026) pagi. Sekitar pukul 11.30 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Pasar Wet. Personel kemudian bergerak menuju lokasi tersebut, namun terduga pelaku telah meninggalkan tempat tinggalnya.
Tidak berhenti sampai di situ, personel kembali melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 12.30 WIT. Tim URC akhirnya menemukan terduga pelaku bersama seorang rekannya di sebuah warung makan yang berada di Jalan Trans Papua Km 02.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Boven Digoel untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polres Boven Digoel dengan Polresta Jayapura dalam mendukung proses pencarian terhadap orang yang dibutuhkan dalam suatu perkara.
Humas Polres Boven Digoel