Merauke – Unit PPA ( Perlindungan perempuan dan anak ) Satuan Resjrim Polres Merauke saat ini tanggani Kasus UU Perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (11/6/2026).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merauke Akbp Leonardo Yoga, SIK, MM melalui Ps. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom bahwa Terkait pengungkapan kasus UU Perlindungan anak dimana adanya dugaan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Langkah cepat penerimaan laporan dan penangan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Dikatakan Ipda Andre kepada insan pers bahwa dugaan tindak pidana tersebut terhadap seorang anak perempuan ( 13 tahun) yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIT di wilayah Merauke.
Berdasarkan laporan dari unit PPA yang diterima, korban diduga mengalami tindakan yang tidak senonoh saat berada di rumah terduga terlapor setelah selesai mengikuti kegiatan les mengaji.
” Ia benar, Kasus tersebut kini telah diterima dan sedang dalam proses penyidik, dimana terduga pelaku atas nama inisial AA sudah dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya
Akhirnya diimbau kepada masyarakat Merauke yang memiliki Putra dan putri agar selalu menjaga, melakukan pengawasan yang melekat saat melakukan aktifitas di luar rumah, imbauhnya.