Polres Boven Digoel

URC Satreskrim Polres Boven Digoel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Tanah Merah

Published

on

Boven Digoel – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Kota Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tanggal 6 September 2026. Tim URC yang dipimpin oleh Aipda Leonard Hermawan, S.H., bersama personel melaksanakan patroli dan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku.

Dalam pelaksanaan patroli, Tim URC menyambangi kawasan Perumahan Pegawai Km 03, Tanah Merah, yang saat itu sedang berlangsung kegiatan acara rakyat. Personel kemudian melakukan sambang dan pemantauan terhadap masyarakat, khususnya para pemuda yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi. Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.

Terduga pelaku diketahui berinisial YH (25), beralamat di Jalan MMS Lama. Sementara korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial MM (26), warga Jalan TMP, Kampung Sokanggo, Tanah Merah.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Boven Digoel dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan patroli dan pengamanan terduga pelaku berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Polres Boven Digoel melalui kegiatan patroli dan penyelidikan tersebut terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Boven Digoel.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version