Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Perselisihan akibat kasus pengeroyokan yang melibatkan warga dari Suku Moni dan Suku Dani di kawasan SP2 Timika akhirnya berujung damai. Proses penyelesaian masalah dilakukan secara adat dan kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian Polres Mimika, Melalui Bhabinkamtibmas, Brigpol Nixon Mehue, SH pada Sabtu (26/9/26) pagi.
Penyelesaian yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.40 WIT tersebut bertempat di Jalan Poros SP3, samping Gereja GKII Jemaat Kasih Tuhan, Distrik Kuala Kencana, Mimika. Mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kampung Hangaitji, Brigpol Nixon Mehue, S.H., serta dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Kasus pengeroyokan ini bermula pada 9 September 2026 lalu, ketika pelaku berinisial AT melakukan pengeroyokan terhadap korban OS yang dipicu oleh rasa cemburu. Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika untuk diproses secara hukum. Namun, dalam mediasi awal di Sat Reskrim Polres Mimika pada 10 September 2026, kedua belah pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara adat terlebih dahulu.
Setelah melalui serangkaian pertemuan dan komunikasi antar-keluarga yang didampingi Bhabinkamtibmas, kedua pihak akhirnya menyepakati nilai denda adat pada pertemuan Sabtu (26/9).
Pihak keluarga korban yang diwakili BM semula mengajukan denda sebesar Rp100 juta dan satu ekor babi. Setelah dilakukan musyawarah dan diskusi internal, pihak keluarga pelaku yang diwakili LW menyanggupi pembayaran denda adat sebesar Rp22 juta serta satu ekor babi.
Keluarga korban menerima penawaran tersebut dengan syarat tegas agar pelaku tidak lagi membuat rilis status di media sosial yang bersifat menyinggung. Pihak pelaku beserta suaminya menyetujui syarat tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Prosesi perdamaian diakhiri dengan penyerahan uang denda dan satu ekor babi dari keluarga pelaku kepada keluarga korban, dilanjutkan dengan aksi saling berjabat tangan dan foto bersama pihak keamanan.
”Seluruh proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan hati dingin,” ujar Brigpol Nixon Mehue.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan adat tersebut, kedua belah pihak dijadwalkan akan bertemu kembali di Polres Mimika Mile 32 pada Senin (28/9/26) mendatang untuk menandatangani surat pernyataan bersama serta melakukan pencabutan laporan polisi resmi.